blog-img-10

Keterangan : Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Gelar Kegiatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Posted by : Administrator

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Gelar Kegiatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Jakarta, 8 Mei 2025 – Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi 'sekat' penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional. Untuk itu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggelar Kegiatan Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik dengan topik pembahasan Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik di DKI Jakarta yang berlangsung di Ruang Auditorium lt 2, Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/5). Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari, Kepala Bidang di Lingkungan Dinas Kesehatan, Kepala Suku Dinas Kota Administrasi/ Kabupaten, Direktur RSUD A,B,C dan D di DKI Jakarta, Kepala Puskesmas di DKI Jakarta, Para Kepala UPT Dinas Kesehatan serta Para Pengelola PPID Dinas Kesehatan dan jajaran.

Dalam Kesempatan ini Sekretaris Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari menyampaikan bahwa Informasi merupakan salah satu hal terpenting bagi manusia dalam melaksanakan kegiatan sehari[1]hari di kehidupannya. Peranan besar Pemerintah dalam era keterbukaan informasi publik saat ini menjadi pondasi penting lahirnya transparansi, partisipasi, kejelasan dan kepastian informasi di masyarakat.

“Informasi ini adalah sesuatu hal yang sudah wajib kita sampaikan kepada publik karena ini adalah hak dari publik. Masyarakat kita apalagi di era sekarang ini sangat paham sekali akan haknya mereka untuk informasi terutama untuk layanan pelayanan publik” ungkapnya.

Sekdis Nuniek juga menambahkan, keterbukaan informasi menjadi salah satu syarat dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berbagai upaya dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat diantaranya melakukan perubahan/inovasi digital dalam bekerja, termasuk dalam bidang layanan informasi publik.

“Kita pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berupaya membuat beberapa regulasi untuk menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat atau bagi publik dan tahun 2024 kita sudah susun bersama” ucapnya.

Ia juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan pengelola PPID Dinas Kesehatan dan Jajaran serta dapat diimplementasikan pada pengelolaan PPID di tempatnya bekerja.

“Harapan kami kedepannya jajaran Dinas Kesehatan semuanya bisa informatif. Jadi artinya setiap tahun setiap saat, kita harus update. Mengupdate informasi-informasi yang kita sajikan, jangan ada informasi yang belum terupdate. Mudah-mudahan kita semua setelah ini semakin lebih tajam lagi pengetahuan kita tentang pengelolaan Informasi Publik” tutupnya.

Dalam kegiatan ini juga dihadirkan 2 narasumber yaitu Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Komisi Informasi DKI Jakarta Agus Wijayanto yang menyampaikan materi mengenai Menuju Kota Global di era Keterbukaan Informasi. Ia menjelaskan bagaimana penggunaan internet secara global serta tantangan informasi dalam perjalanan menuju Kota Global. Agus juga mengingatkan bahwa arus informasi publik saat ini berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, aparatur dituntut untuk memahami peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara aktif dan inovatif

Sementara itu, narasumber kedua yaitu Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Harry Sanjaya dengan membawakan materi Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Nomor 82 tahun 2025. Ia menegaskan yang menjadi prioritas saat ini adalah informasi bisa tersaji langsung melalui sistem digital sehingga tidak perlu menunggu permintaan. Website dan kanal informasi pemerintah kini wajib lebih ramah, termasuk bagi penyandang disabilitas.

Melalui kegiatan ini, Dinas Kesehatan berharap dapat mendorong seluruh satuan kerja agar terus berinovasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, inklusif, dan mudah diakses oleh publik, sesuai semangat Jakarta sebagai kota global yang transparan. [AA/WP]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Contact

  • +62213451338
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Social Media

   Sitemap