Standar Pelayanan Rekomendasi Pemanfaatan Akses Data Kependudukan oleh Rumah Sakit

Persyaratan pelayanan
1. Surat Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Akses Data Kependudukan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menggunakan kop Rumah Sakit (RS);
2. Surat pernyataan syarat rekomendasi Dinas Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan RS diatas materai Rp 10.000,-
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Rumah Sakit (RS) pemohon mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dengan mencantumkan narahubung;
2. Dinas Kesehatan akan menginformasikan kepada narahubung Rumah Sakit (RS) pemohon untuk mengisi surat pernyataan sebagai syarat pemberian Surat Rekomendasi Akses Data Kependudukan;
3. Jika Rumah Sakit (RS) pemohon telah mengirimkan kembali Surat Pernyataan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Rumah Sakit (RS) diatas materai Rp 10.000, maka Surat Rekomendasi akan segera diproses untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Jangka waktu
Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Surat Pernyataan Syarat Rekomendasi Dinas Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Rumah Sakit (RS) diatas materai Rp 10.000 diterima atau dikirimkan ke email datin.dinkesdki@jakarta.go.id.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
Surat Rekomendasi Pemanfaatan Akses Data Kependudukan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://dinkes.jakarta.go.id;
4. Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Contact

  • +62213451338
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Social Media

   Sitemap