Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Memiliki Sertifikat Izin Praktik (SIP) di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Persyaratan pelayanan
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan Perihal Permohonan Surat Keterangan Tidak Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor kontak pemohon;
2. Fotocopy KTP Pemohon;
3. Fotocopy STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku lembar 1, 2 dan 3 (apabila belum memiliki SIP);
4. Fotocopy ijazah terakhir;
5. Surat Pernyataan tidak memiliki Praktik di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani diatas materai 10.000;
6. Fotocopy SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku (apabila sudah memiliki SIP di tempat lain);
7. Fotocopy KTA (Kartu Tanda Anggota) organisasi profesi;
8. Fotocopy formulir/bukti persyaratan dari Dinas Kesehatan setempat yang mencantumkan bahwa yang berdomisili di luar wilayah fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki surat keterangan tidak memiliki SIP dari Dinas Kesehatan setempat/sesuai domisili.
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. Pemohon mengirimkan kelengkapan persyaratan hard copy ke Loket Surat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan softcopy ke e-mail Seksi SDMK di laman sdmk.dinkesjakarta@gmail.com;
2. Dinas Kesehatan melakukan telaah dokumen persyaratan dan melakukan verifikasi data pemohon melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK);
3. Jika memenuhi persyaratan, Dinas Kesehatan akan memproses penerbitan surat keterangan;
4. Jika berkas tidak lengkap, Dinas Kesehatan akan menghubungi pemohon untuk meminta kelengkapan berkas kepada melalui Whatsapp atau Email.
5. Dilakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan;
6. Hasil evaluasi sebagai dasar diterbitkan Lampiran Teknis Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik melalui sistem OSS.
Jangka waktu
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemohon melengkapi dokumen persyaratan.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
Produk pelayanan
Surat Surat Keterangan Tidak Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB);
2. Email: dinkes@jakarta.go.id;
3. Website: https://dinkes.jakarta.go.id ;
4. Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap