FAQ - Cek Faskes

Fitur Cek Faskes adalah fitur pada website https://dinkes.jakarta.go.id/ yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam menemukan klinik pratama dan utama di Provinsi DKI Jakarta yang telah operasional dan memiliki izin layanan. Dengan menggunakan fitur ini, masyarakat dapat menelusuri, memeriksa ketersediaan, dan mendapatkan informasi penting mengenai klinik pratama dan utama di Provinsi DKI Jakarta serta melakukan pelaporan jika terdapat klinik yang operasional namun tidak memiliki izin.

Untuk menggunakan Fitur Cek Faskes, ikuti langkah-langkah berikut: akses website https://dinkes.jakarta.go.id/ atau https://jaksehat.jakarta.go.id/ Pilih menu Cek Faskes Cari panel “Cari Fasilitas Kesehatan” dan ketik informasi yang diperlukan seperti nama, jenis klinik, wilayah. Setelah mengisi data, tekan tombol "Cari" dan Anda akan menerima daftar klinik yang dibutuhkan.

Silahkan mengisi panel “Tanya Kami” dan isi klinik mana yang dimaksud. Kami akan segera menelusuri ketersediaan dan status perizinan klinik tersebut.

Ya, Fitur Cek Faskes menyediakan informasi terkini mengenai ketersediaan klinik pratama. Data pada menu ini akan diperbaharui secara berkala untuk memastikan informasi yang Anda terima.

Fitur Cek Faskes dapat digunakan secara gratis.

Tanya Kami

Jika Anda menemukan fasilitas kesehatan yang beroperasional tidak sesuai regulasi seperti tidak memiliki izin, tenaga kesehatan tidak memiliki surat izin operasional, melakukan pelayanan yang tidak seharusnya, Anda dapat melaporkannya melalui tombol “Tanya Kami” di tampilan awal Fitur Cek Faskes. Isi lengkap semua data termasuk pertanyaan dan masukan. Tim kami akan menindaklanjuti laporan Anda dan melakukan pembaharuan data. Pembaharuan data akan muncul pada minggu pertama bulan berikutnya.

Update Data

Jika Anda menemukan informasi yang kurang tepat dan/atau belum lengkap, Anda dapat melaporkannya melalui tombol “Update Data" di tampilan klinik anda. Isi lengkap semua data. Tim kami akan menindaklanjuti laporan Anda dan melakukan pembaharuan data. Pembaharuan data akan muncul pada minggu pertama bulan berikutnya.

Saat ini, Fitur Cek Faskes hanya tersedia untuk menelusuri Klinik Pratama dan Utama di Provinsi Jakarta. Kami berencana untuk memperluas jenis fasilitas kesehatan lainnya di masa depan.

Dengan diberlakukannya OSS Berbasis Risiko, perizinan klinik kini mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Anda dapat memenuhi syarat yang dibutuhkan dan mengunggahnya ke sistem OSS: https://oss.go.id/

  • Persyaratan Administrasi Umum
    • 1. Surat Permohonan ditujukan kepada UP PMPTSP Kota/ Kab
    • 2. Profil Klinik
    • 3. Self Assement Klinik
  • Persyaratan Teknis
    • 1. Daftar sarana, prasarana, bangunan, peralatan, serta obat dan bahan habis pakai.
    • 2. Denah Lokasi sesuai dengan RDTR Provinsi DKI Jakarta (Peta Zonasi RDTR pada https://jakartasatu.jakarta.go.id )
    • 3. Daftar SDM beserta kewenangan, kompetensi, dan struktur organisasi.
    • 4. Daftar jenis pelayanan kesehatan.
    • 5. Surat Izin Praktik (SIP) untuk semua tenaga kesehatan.
    • 6. Dokumen perjanjian kerja sama untuk pembuangan limbah B3.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap