Yuk Pahami Cara Memilih Kosmetik Yang Aman
Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. Terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Tapi yang perlu diketahui buat para perempuan, bahwa sebelum membeli kosmetik perlu mengetahui; apa fungsi dari produk kosmetik tersebut, bagaimana cara menggunakannya, adakah bahan - bahan berbahaya yang dapat merusak kulit dan berdampak terhadap kesehatan pada jangka panjang, cocokkah jenis produk kosmetik tersebut dengan jenis kulit dan kapan batas kedaluwarsa produk. Untuk itu ada empat tips yang tergabung ke dalam KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluarsa) tentang bagaimana memilih kosmetik yang aman, seperti;
1. Kemasan
Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengecek kondisi kemasan produk. Kemasan yang baik memiliki kondisi yang baik. Selain itu, Bentuk dan warna merata Kemasan tidak dalam kondisi penyok atau rusak Kondisi kosmetik tidak pecah atau tidak stabil
2. Label
Tentunya informasi pada label wajib tercantum dengan jelas dan lengkap. Berdasarkan PerBPOM Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, kosmetik wajib mencantumkan label yang lengkap. Label lengkap meliputi nama kosmetik, netto, kegunaan dan cara penggunaan, komposisi, peringatan dan perhatian, 2D barcode, nama dan pemohon notifikasi, nomor notifikasi, nomor batch dan tanggal kedaluarsa.
3. Izin edar
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Nomor notifikasi ditandai dengan kode “N”, diikuti satu huruf dan 11 digit angka seperti berikut; NA12345678901 atau NB12345678901 atau NC12345678901 atau ND12345678901 atau NE12345678901. Nomor notifikasi tersebut memiliki makna, yaitu;
- N = Notifikasi
- X= Kode benua; A=Asia, B=Australia, C=Eropa, D= Afrika, E=Amerika
- 1-2 = Kode Negara
- 3-4 = tahun terbit notifikasi
- 5-11 = Kode Unik
4. Cek Izin Edar BPOM
Yang ini sudah pasti harus di cek ya sobat sehat! Produk kecantikan juga mesti lulus izin edar dari Badan POM. Cara mengetahui atau melihat izin edar kosmetik dengan membuka situs cekbpom.pom.go.id atau menggunakan aplikasi BPOM mobile dnegan menscan barcode 2D.
5. Cek Kedaluwarsa/Expired Date
Produk kosmetik memiliki masa kedaluwarsa. Tanggal kedaluwarsanya sendiri ditulkis dengan urutan tanggal-bulan-tahun atau bulan-tahun. Kita ambil contoh; Exp. Date: 2 Februari 2022 ; ed. 03 2023.
Namun perlu diperhatikan pula jika tertera simbol PAO, yaitu simbol kemasan produk dibuka dengan keterangkan angka. Jika tertulis 12M atau 24 M, maka masa berlaku produk adalah 12 bulan [month] atau 24 bulan setelah kemasan dibuka.
Selain mengetahui tips di atas, kalian juga perlu mengecek publik warning. Public warning melalui website BPOM, biasanya merilis pemberitahuan mengenai daftar kosmetik illegal, lengkap dengan kandungan bahan berbahaya yang dilarang digunakan pada bahan kosmetik. Untuk itu, sobat sehat juga harus mewaspadai bahan yang dilarang pada kosmetik, seperti berikut;
- Tretinoin = biasanya diresepkan oleh dokter sebagai penghilang bekas jerawat. Namun untuk jangka Panjang, bisa membuat iritasi kulit dan teratogenic
- Hidrokinon = bahan ini tidak diepruntukkan bagi bahan kosmetik kulit dan rambut, jika menggunakan kosmetik dengan bahan hidrokuinon selama enam bulan, bisa menyebabkan hiperpigmentasi atau kondisi yang membuat beberapa area kulit lebih gelap dari area lainnya. Jangka panjangnya, kulit akan mengalami ochronosis atau flek hitam permanen. Ngeri ya!
- Merkuri = kulit akan mengelupas sehingga semakin menipis akibat bahan ini. Akibatnya, kulit akan terlihat kering dan bersisik. Efek panjangnya, pengguna kosmetik berbahan ini akan mengalami keracunan hingga kerusakan ginjal. Produk dengan memakai merkuri akan beraroma seperti belerang, mempunyai bau logam yang menyengat.
- Merah K3 (Methanyl yellow), Merah K10 (Rhodamin) & Jingga K1: bahan ini pernah ditemukan dalam kosmetik seperti lipstick dan perona mata dan pipi. Pewarna tinta dan tekstil ini jika digunakan dalam jangka panjang, dapat menyebabkan keracunan dan kerusakan hati.
Tanda-Tanda Terkena Efek Samping Kosmetik
Sobat sehat, jika kamu mengalami gatal-gatal, kemerahan, iritasi kulit, atau efek merugikan lain diduga akibat penggunaan kosmetik. Segera hentikan penggunaannya dan jika gejalanya tidak kunjung reda, segera kunjungi faskes terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Efek samping penggunaan kosmetik terdiri atas :
- Efek Samping Pada Kulit
Beberapa dampak yang terjadi akibat pemakaian kosmetik yang dikenakan pada kulit dapat berupa :
-
- Dermatitis
Kontak alergi atau iritan, biasanya akibat kontak antara kulit dengan bahan kosmetik yang bersifat alergik atau iritan, misal parafenilendiamin pada cat rambut, natrium laurilsulfat atau heksaklorofen pada sabun, hidrokinon pada pemutih kulit. - Akne kosmetik
Terjadi akibat kontak antara kulit dengan bahan kosmetik yang bersifat aknegenik, misalnya lanolin pada bedak padat, petrolatum pada minyak rambut atau maskara, alkohol laurat pada pelembab. - Fotosensitivitas
Terjadi akibat adanya zat yang bersifat fototoksik atau fotoalergik dalam kosmetik, misal parafenilendiamin pada cat rambut, klormerkapto dikarboksimid dalam sampo anti ketombe, PABA (para amino benzoic acid), beta karoten, sinamat atau sinoksat pada tabir surya. - Pigmented cosmetic dermatitis
Merupakan kelainan mirip melanosis Riehl yang kadang-kadang terasa gatal, terjadi akibat kontak antar kulit dengan bahan pewarna jenis ter batubara terutama brilliant lake red dan turunan fenilazonaftol. - Bentuk reaksi kulit lain dapat terjadi meskipun sangat jarang atau bahkan baru diperkirakan akan terjadi, misal purpura akibat parafenilendiamine, dermatitis folikular akibat adanya unsur nikel, kobal dan lainnya, granuloma akibat garam zirkonium dalam deodoran dan merkuri dalam pemutih kulit.
- Dermatitis
- Efek Samping Pada Rambut Dan Kuku
Efek samping kosmetik pada rambut dan kuku berupa kerontokan rambut, kerusakan kuku dan rambut dan perubahan warna kuku atau rambut. Pemakaian kosmetik kuku atau rambut dapat memberikan reaksi pada kulit sekitarnya, misalnya leher. Bahan kosmetik kuku atau rambut yang sering menimbulkan efek samping adalah formaldehid pada cat kuku, natrium atau kalium hidroksida pada pelepas kutikula kuku (cuticle remover) dan tioglikolat pada sediaan pengeriting rambut (permanent wave).
- Efek Samping Pada Mata
Kosmetik mata (eye liner, mascara, eye shadow dan lainnya ) atau sediaan lain yang pemakaiannya dekat mata, misalnya sediaan rambut atau rias wajah dapat menimbulkan efek samping pada mata berupa :
-
- Rasa tersengat (stinging) dan rasa terbakar (burning) akibat iritasi oleh zat yang masuk ke mata, misal isoparafin, alkohol, propilenglikol dan sabun.
- Konjungtivitis alergik dengan atau tanpa dermatitis akibat masuknya partikel mascara, eye shadow atau eye liner ke dalam mata.
- Infeksi mata ringan sampai berat akibat pemakaian kosmetik yang tercemar kuman Pseudomonas aeruginosa.
- Kelainan Pada Saluran Napas
Keluhan pada saluran napas dapat terjadi pada pemakaian kosmetik terutama dalam bentuk aerosol (hair spray atau deodorant spray) yang digunakan di dalam ruangan dengan ventilasi yang buruk.
- Efek Toksik Jangka Panjang
Meskipun sukar dinilai, penggunaan kosmetik mungkin menimbulkan efek jangka panjang pada berbagai organ tubuh misal darah, hati, ginjal, limpa, paru-paru, embrio (teratogen), alat endokrin dan kelenjar limfe. Kelainan ini dapat terjadi akibat efek kumulatif pemakaian kosmetik yang umumnya digunakan dalam jangka waktu lama puluhan tahun dan daerah pemakaian yang luas. Kemungkinan mutagenitas kosmetik dikhawatirkan dapat terjadi, dan penilaian retrospektif di kemudian hari yang dapat membuktikan kemungkinan tersebut.
- Tingkat Efek Samping
Efek samping yang terjadi dari pemakaian kosmetik dapat tidak mengganggu, tetapi dapat pula sangat mengganggu, FDA membagi tingkat efek samping menjadi :
-
- Ringan, bila keluhan yang terjadi tidak mengganggu kegiatan sehari-hari dengan gejala iritasi minor sehingga tidak memerlukan terapi khusus. Dengan menghentikan pemakaian kosmetik, maka gejala akan menghilang. Delapan puluh lima persen efek samping kosmetik terjadi pada tingkat ini.
- Sedang, bila keluhan yang terjadi sudah mengganggu, dalam waktu yang lebih lama dengan gejala klinis yang lebih nyata. Penderita sudah memerlukan bantuan pengobatan dari dokter. Sepuluh persen penderita berada pada tingkat ini.
- Berat, bila keluhan yang terjadi sangat mengganggu kegiatannya, gejala klinis berupa nyeri dan gatal disertai gejala sistemik berupa demam, pusing dan sesak napas. Penderita memerlukan pengobatan intensif baik topikal maupun sistemik.
Sumber: Dra. Asih Liza Restanti, Apt.,MKM.[Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM]
Supervisi Kembali oleh : Dara Indri Yunita, MH., Apt. [Bidang SDK Dinas Kesehatan Prov. DKI Jakarta]