blog-img-10

Keterangan : Tips Deteksi Dini Gangguan Pendengaran Secara Pribadi

Posted by : Administrator

Tips Deteksi Dini Gangguan Pendengaran Secara Pribadi

Kehilangan kemampuan mendengar tentu membuat aktivitas kita terganggu Healthies. Fungsi indera pendengaran adalah menangkap sumber bunyi untuk dihantarkan ke otak, sehingga otak dapat mengenali jenis bunyi tersebut. Selain itu, jika salah satu telinga mengalami gangguan pendengaran, maka ketika kamu jalan akan terasa sedikit gontai/tidak seimbang. Ini juga merupakan fungsi dari telinga.

Untuk menjaga kesehatan telinga perlu dilakukan tes deteksi dini, yang ternyata bisa dilakukan diri sendiri dan juga satu orang pendamping. Tes secara pribadi ini dapat mengetahui seberapa jauh fungsi pendengaran kamu bekerja. Jika tidak lulus tes pendengaran ini, silahkan mengunjungi Fasilitas Kesehatan terdekat untuk konsultasi lebih lanjut.

 

Tes Suara

Pastikan kondisi lingkungan sekitar tidak terlalu bising. Ruangan sunyi, jarak pemeriksaan 6 meter!

  1. Berikan petunjuk pada klien untuk mengulangi kata kata yang disebutkan pemeriksa
  2. Posisi pemeriksa berhadapan dengan telinga klien yang akan diperiksa. Pemeriksaan dimulai pada telinga kanan dengan cara klien menutup telinga kiri dengan salah satu jari
  3. Pemeriksa menyebutkan 5 kata seperti mata, kaki, muka, susu, kuku pada jarak 6 meter dari klien.
  4. Bila klien dapat menyebutkan semua kata atau 4 dari 5 kata dengan benar maka lakukan pemeriksaan pada telinga kiri.
  5. Bila klien tidak dapat menyebutkan 4 dari 5 kata maka pemeriksa maju ke Jarak 3 meter, lakukan pemeriksaan dengan cara yang sama seperti jarak 6 meter
  6. Bila klien masih tidak dapat menyebutkan dari 4 dari 5 kata pada jarak 3 meter maka pemeriksa maju ke jarak 1 meter. Posisi pemeriksa di belakang klien, lakukan pemeriksaan dengan cara yang sama seperti jarak 6 dan 3 meter.
  7. Pemeriksaan jarak 1 meter dilakukan pada telinga yang sehat diikuti dengan telinga yang dicurigai ada gangguan pendengaran.

 

Penilaian:

Dapat mengulang 4 dari 5 kata yang disebutkan oleh pemeriksa pada jarak:

  1. 6 meter, 3 meter, 1 meter dapat mengulang 4 dari 5 kata dengan benar maka klien normal pendengaran
  2. 6 meter, 3 meter, 1 meter tidak dapat mengulang 4 dari 5 kata dengan benar maka klien ada gangguan pendengaran

 

Tes Berbisik Modifikasi

Pastikan kondisi lingkungan sekitar tidak terlalu bising!

Cara melakukan:

Kata-kata yang diucapkan atau dibisikkan dengan bernafas normal atau biasa. Diucapkan lambat dan dengan tenang, jangan dengan mulut ditutup.

 

Langkah:

  1. Pemeriksaan dimulai pada telinga sebelah kanan atau telinga yang lebih baik.
  2. Orang yg diperiksa berdiri di depan pemeriksa pada jarak 1 meter dengan posisi telinga yang diperiksa menghadap pemeriksa dan orang yg diperiksa tidak boleh melihat pemeriksa
  3. Mata ditutup agar tidak dapat melihat gerakan mulut pemeriksa yang membisiki
  4. Telinga yang diperiksa dihadapkan ke pemeriksa untuk dibisiki atau mendengarkan suara bisik yang diucapkan pemeriksa. Telinga yang tidak diperiksa ditutup dengan kapas atau gliserin. Jika didampingi asisten, jari telunjuk asisten ditekankan pada Tragus orang yg diperiksa sehingga tertutup rapat, kemudian digerak-gerakkan sehingga timbul suara sebagai “masking”
  5. Membisikkan suara dimulai dari jarak 1 meter, 2 meter, 3 meter, 5 meter sampai 6 meter sebagai batas dimana orang yg diperiksa dapat menirukan dengan benar 80% dari kata yang dibisikkan dan menirukan kembali dengan benar.
  6. Lakukan prosedur yang sama pada telinga yang lain.

Pilihan kata:

  1. Untuk menghilangkan faktor penerka, dipakai satu atau dua suku kata, jangan kata-kata singkatan yang belum dikenal oleh yang diperiksa.
  2. Kata-kata yang baru dikenal orang yg diperiksa, baik istilah atau berhubungan dengan pekerjaannya
  3. Mengandung huruf lunak; L, K, M, N, G, U, huruf desis S, F, E.

 

Sumber:

  • Sub Koordinasi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa dan Napza, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  • Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 82 tahun 2020 tentang penanggulangan Gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran.

 

 

 

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap