blog-img-10

Keterangan : Simak Aturan Terbaru Perjalan Dalam Negeri

Posted by : Administrator

Simak Aturan Terbaru Perjalan Dalam Negeri

Sobat Sehat yang suka Travelling! Kamu perlu tahu, per tanggal 17 Juli 2022, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 menetapkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022.

Jadi, Sobat Sehat yang akan melakukan perjalanan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, wajib tahu peraturannya nih. Kuy disimak kuy!

 

Syarat Testing!

- Sudah vaksin ke-3/booster tidak perlu melakukan antigen/PCR

- Baru vaksin dosis ke-2, wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

- Baru vaksin dosis 1, wajib hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Belum/tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam + surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

- Bagi anak-anak berusia 6-17 tahun, wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing.

- Anak usia di bawah enam tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.

 

Juga diingat Sobat Sehat protokol kesehatan umum bagi pelaku perjalanan seperti Menggunakan masker selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan mengganti masker secara berkala setiap empat jam, menjaga jarak minimal 1,5 meter serta menghindari kerumunan, mencuci tangan secara berkala serta dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah.[hms]

Sumber: https://covid19.go.id/artikel/2022/07/15/paparan-surat-edaran-satgas-nomor-21-tahun-2022-tentang-ketentuan-perjalanan-orang-dalam-negeri-pada-masa-pandemi-covid-19

foto: goodnewsfromindonesia

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Contact

  • +62213451338
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Monday - Thursday 08:00 - 16.00 WIB)
    (Friday 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Social Media

   Sitemap