Sebelum Mudik Pakai Pesawat, Pastikan Sudah Mengisi e-HAC Ya!
Sobat Sehat yang hendak pulang kampung dengan menggunakan transportasi udara, sebaiknya simak dulu yang satu ini.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mewajibkan Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC), sebagai syarat mudik dengan transportasi udara. Hal ini dipertegas dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.?
Persyaratan ini mulai efektif dilaksanakan dari tanggal 5 April 2022. Dalam pelaksanaanya, petugas di Bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Bukan hanya itu saja Sobat Sehat, selain pengisian e-HAC, kamu juga harus memiliki syarat penting yang harus dipenuhi untuk memperoleh status layak terbang, seperti:
- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik Antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes Antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3X24 jam.
Namun peraturan ini tidak mengikat/tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah, dan dibebaskan dari syarat vaksinasi serta tidak wajib melakukan tes Antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan. Bagi sobat sehat yang masih bingung dengan tata cara pengisian e-HAC di Aplikasi PeduliLindungi, simak caranya sebagai berikut;
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
- Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan ''Udara''
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
- Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan.[prm/hms]
Source: Kemenkes RI , Foto: Google Images