blog-img-10

Keterangan : Pertemuan Peningkatan Kapasitas Dokter Dalam Penentuan Penyebab Kematian di Rumah Sakit dan Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta

Posted by : Administrator

Pertemuan Peningkatan Kapasitas Dokter Dalam Penentuan Penyebab Kematian di Rumah Sakit dan Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta

Jakarta, 4 November 2024 – Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengadakan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Dokter Dalam Penentuan Penyebab Kematian di Rumah Sakit dan Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta secara hybrid, bertempat di Ruang Auditorium lt 2, Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (4/11). Kegiatan pertemuan ini diadakan untuk meningkatkan kemampuan dokter dan tenaga surveilans dalam pengelolaan program surveilans kematian. Peserta yang hadir baik secara daring maupun luring dari Dokter IGD atau Penanggungjawab Surveilans Kematian di Puskesmas dan Rumah Sakit di DKI Jakarta.

Kegiatan dibuka oleh Maryati Kasiman selaku Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang menyampaikan didalam UU No 17 Tahun 2023 kegiatan surveilans kematian dilakukan untuk mendukung penanggulangan penyakit tidak menular.

"Data surveilans yang terkumpul dengan baik dapat menjadi basis data surveilans yang berguna, terutama ketika kita memiliki data surveilans kematian yang akurat. Harapannya, dengan peningkatan kapasitas program surveilans kematian ini, bukan hanya dari segi pencatatan saja, tetapi juga dalam pelaksanaannya, kita turut memberikan kontribusi yang baik dalam upaya penanggulangan penyakit, khususnya di DKI Jakarta." ucapnya.

Maryati juga menambahkan Renstra Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga diamanahkan pembuatan Autopsi Verbal oleh Puskesmas untuk mendapatkan gambaran penyebab kematian. Sehingga diperlukan kemampuan melakukan AV secara baik dan benar serta membuat kesimpulan penyebab kematian yang sesuai.

Lebih lanjut Maryati menyampaikan akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencatatan dari surat kematian begitu juga terhadap pemeriksaan jenazah atas kematian wajar dan tidak wajar yang dalam menentukan hal ini memang berbeda. Jika penyebab kematiannya dilihat tidak wajar maka ini akan menjadi ranah kepolisian, namun apabila dinilai kematian wajar maka Puskesmas dan Rumah Sakit bertanggung jawab atas pemeriksaan jenazah dengan menegakkan diagnosis penyebab kematian.

Dalam Peningkatan Kapasitas ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang disampaikan oleh Budi Setiawan selaku Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi yang membawakan materi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Surveilans Berbasis Kematian di Puskesmas dan Rumah Sakit.

Narasumber kedua oleh Asri Megaratri Pralebda dari RS Polri Bhayangkara yang menyampaikan penentuan kematian tidak wajar serta alur pelaporan kematian tidak wajar. Pemeriksaan luar jenazah memiliki dampak hukum, diperlukan pengetahuan dan keterampilan dalam pemeriksaan luar jenazah. Selanjutnya, materi Penentuan Penyebab Kematian Wajar disampaikan oleh Ade Firmansyah Sugiharto dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia - RSCM.

Diharapkan setelah pertemuan ini para peserta dapat mengidentifikasi dan dapat menginformasikan kepada para dokter dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya terutama di IGD baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit bagaimana mengidentifikasi penyebab dasar, antara dan langsung kematian jenazah berdasarkan form dari Kementerian Kesehatan RI. [AA]

Kembali

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jl. Kesehatan No 10
Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
DKI Jakarta 10160

    Kontak

  • +62213451338
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    +62 822-1388-8006 (Hotline)
    (Senin - Kamis 08:00 - 16.00 WIB)
    (Jum'at 08:00 - 16.30)

    dinkes@jakarta.go.id

Media Sosial

   Sitemap