Penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta Tertuang dalam Kepgub No. 562 Tahun 2022
Pemprov DKI Jakarta resmi mencanangkan Penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta, bagi 31 RSUD di DKI Jakarta. Penjenamaan ini diharapkan menjadi nafas baru bagi Warga Jakarta untuk menerima pelayanan kesehatan yang lebih prima. Dalam menegaskan penjenamaan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 562 Tahun 2022, tentang “Penjenamaan Rumah Sakit Daerah Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”
“Menetapkan 'Rumah Sehat untuk Jakarta' sebagai penjenamaan Rumah Sakit Daerah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tertulis dalam Keputusan Gubernur.
Dalam Kepgub Nomor 562 tersebut, dijelaskan pula seperti logo, makna, huruf, warna dan tata letak penjenamaan Rumah Sakit Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Penjenamaan Rumah Sehat Untuk Jakarta bagi 31 RSUD di DKI Jakarta, juga menyeragamkan seluruh simbol RS se-Jakarta. Ini karena selama ini simbol RSUD di Rumah Sakit kita berbeda-beda, seakan-akan bukan satu kesatuan. Padahal bapak/ibu, RSUD ini milik kita, milik Pemprov DKI Jakarta yang memberikan pelayanan bagi seluruh warga Jakarta,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Lanjut Gubernur Anies Baswedan, dengan menyeragamkan logo Rumah Sehat, akan timbul persepsi positif bagi warga DKI Jakarta atas kesamaan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tiap RSUD.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Pencanangan Penjenamaan Rumah Sehat Untuk Jakarta dan Bulan Imunisasi Anak Nasional tingkat Provinsi DKI Jakarta, Rabu [3/8]. Pencanangan Penjenamaan Rumah Sehat Untuk Jakarta dilakukan serentak di lima wilayah lainnya termasuk Kepulauan Seribu.[hms]