Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Instruksikan Pelayanan Sore di Puskesmas Kecamatan
Jakarta, 9 Februari 2023 - Sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Masa Transisi Menuju Endemi yang dirilis pada tanggal 13 Januari 2023 lalu, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mulai mengaktifkan kembali Pelayanan Sore di Puskesmas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (9/2).
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Transisi Menuju Endemi dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang sudah terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik di wilayah DKI Jakarta.
“Pelaksanaan Pelayanan Sore di Puskesmas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk memfasilitasi kebutuhan penduduk DKI Jakarta yang memiliki keberagaman karakteristik sosiodemografi. Pada masa transisi endemi ini, masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas di luar rumah seperti bekerja, bersekolah, berdagang, dan lain-lainnya sehingga dibutuhkan pelayanan kesehatan yang tersedia setelah jam kerja usai,” pungkas Widyastuti.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian Pelayanan Sore di Puskesmas Kecamatan Provinsi DKI Jakarta meliputi Layanan Kesehatan Umum, Layanan Kesehatan Gigi, Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), dan Layanan lainnya agar beroperasi kembali pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Berikut ini daftar Puskesmas yang memberlakukan Pelayanan Sore di Puskesmas Kecamatan DKI Jakarta:
Catatan: Jadwal di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kesiapan layanan dari masing-masing Puskesmas Kecamatan (update terakhir per tanggal 12 Februari 2023)