ADMINISTRASI | |
1. | FC KTP Pemohon (Perorangan) / KTP Yayasan; |
2. | NPWP; |
3. | Memiliki Nomor Induk Berusaha; |
4. |
Daftar Sarana Prasarana a. foto sarana; b. denah (lay out) area produksi yang digunakan. |
PB UMKU | |
1. |
Bukti Kepemilikan a. Surat Hak Milik, atau; b. Surat Sewa Minimal dua (2) tahun. |
2. | Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan/atau PKRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi, melalui sistem OSS; | 3. |
Sarana a. Area produksi tidak digunaka untuk memproduksi produk lain selain PKRT dan/atau Alat Kesehatan Perusahaan Rumah Tangga; b. Lantai terbuat dari bahan permanen, mudah dibersihkan, selalu kering serta dan terjaga kebersihannya; c. Dinding kokoh dan permanen, berwarna terang, debu terlihat jelas, selalu kering serta terjaga kebersihannya; d. Langit-langit harus kokoh, tidak boleh retak, tidak boleh ada celah yang memungkinkan masuknya air atau hewan pengganggu, serta terjaga kebersihannya; e. Pintu, jendela, dan lubang angina harus kokoh, dapat dibuka dan ditutup dengan baik, terjaga kebersihannya; f. Kabel listrik diatur dengan rapi; dan g. Area produksi memiliki penerangan yang cukup, baik dari cahaya matahari maupun dari lampu, serta diatur sedemikian rupa agar tidak menggangu atau merusak mata. |
4. | Memiliki peralatan produksi; |
5. | Tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi terpisah; |
6. | Air yang digunakan dalam proses produksi dan dalam kegiatan higiene dan sanitasi harus memenuhi persyaratan kualitas air bersih, antara lain tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau; |
7. | Memiliki kotak P3K dengan penempatan mudah terjangkau; |
8. | Bangunan harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang cukup dan memadai, seperti APAR (sesuai dengan jenis barang yang disimpan), hidran atau sprinkler; |
9. | Alat ukur dipastikan berfungsi baik dan akurat. |
1. | Pemohon memiliki hak akses dengan membuat akun, username dan password pada sistem Online Single Submission (OSS); |
2. | Mendaftar penyuluhan melalui sistem OSS; |
3. | Mengirimkan NIB dengan meng-upload melalui sistem OSS; |
4. | Mengikuti penyuluhan yang dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi; |
5. | Dilakukan evaluasi terhadap hasil penyuluhan; |
6. | Diterbitkan Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga PKRT / Alkes melalui sistem OSS. |
PB UMKU KBLI 20231, 17091 KBLI Sub Golongan 2101, 21015 Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga PKRT / Alkes 1. Paling lambat 5 (Lima) hari kerja setelah pelaku usaha mengikuti penyuluhan; 2. Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 3 hari kerja sebelum mengikuti penyuluhan. |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
1. | Nomor Induk Berusaha |
2. | PB UMKU |
3. | Sertifikat Standar Penyuluhan Perusahaan Rumah Tangga PKRT dan Alat Kesehatan. |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id ; |
4. | Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |