1. | Surat Permohonan Kerja sama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan; |
2. | Fotokopi Izin Operasional Institusi yang masih berlaku; |
3. | Fotokopi Akreditasi Program Studi Minimal B dan masih berlaku sampai dengan 2 Tahun Kedepan; |
4. | Kerangka Acuan Kerja (KAK); |
5. | Draft PKS; |
1. | 1. Pemohon mengirimkan kelengkapan persyaratan hard copy ke Loket Surat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan softcopy ke e-mail sdmk.dinkesjakarta@gmail.com; |
2. | Bidang SDMK melakukan verifikasi dan validasi berkas Permohonan; |
3. | Bidang SDMK mengundang perwakilan Perguruan Tinggi untuk membahas dan merevisi Draft PKS; |
4. | Dinas Kesehatan memproses surat Permohonan Fasilitasi Pembuatan PKS ke Biro Kerjasama Daerah (KSD); |
5. | Biro KSD memproses usulan perjanjian kerja sama sampai dengan selesai dan menyerahkan Dokumen PKS yang ditandatangi oleh kedua belah pihak; |
6. | Dinas Kesehatan menyerahkan Naskah PKS kepada pemohon; |
7. | Pemohon menerima Naskah PKS. |
1. | Nomor 1 s.d 4 selama 10 hari kerja |
2. | Nomor 5 sesuai proses di Biro KSD |
3. | Nomor 6 s,d 7 selama 1 hari kerja |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
Naskah Perjanjian Kerja Sama |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id; |
4. | Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |