Penyelenggara kegiatan pengumpulan massa melakukan proses permohonan sesuai dengan jenis kegiatan kepada : | |
1. | Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, atau; |
2. | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta, atau; |
3. |
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta dengan melengkapi: a. Surat izin keramaian dari Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resort (Polres) atau Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya; b. Surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan yang mengharuskan rekayasa lalu lintas. |
1. | Penyelenggara kegiatan pengumpulan massa melakukan proses permohonan sesuai dengan jenis kegiatan kepada SKPD terkait; |
2. | SKPD terkait akan melakukan persiapan jadwal rapat koordinasi baik secara daring maupun luring yang mengundang BPBD DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Penyelenggara Lokasi Kegiatan, Pemangku Wilayah lokasi kegiatan; |
3. | SKPD terkait melaksanakan rapat koordinasi terkait pengenalan dan pemantauan Protokol Kesehatan; |
4. | Penyelenggara kegiatan melakukan pemaparan kegiatan dihadapan peserta rapat koordinasi; |
5. |
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan bentuk pengenalan dan pemantauan protokol kesehatan berupa: a. Kelengkapan Administrasi; b. Penyelenggara dan panitia membentuk tim satgas internal; c. Penyelenggara menyediakan barcode aplikasi Peduli Lindungi serta fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun atau menyediakan hand sanitizer; d. Penyelenggara, panitia, pengisi acara, pengunjung dan peserta diwajibkan telah melakukan vaksinasi booster; e. Penyelenggara, panitia, pengisi acara, pengunjung dan peserta didorong untuk tetap menggunakan masker; f. Penyelenggara dan panitia memastikan alur-alur selama acara berlangsung agar tidak menimbulkan kerumunan; g. Memberikan perhatian terhadap titik-titik kerumunan seperti pintu masuk, bagian tiket, toilet, musholla, ruang makan; h. Penyelenggara dan panitia membuat jalur evakuasi apabila terjadi bencana; i. Penyelenggara dan panitia menyediakan tim medis yang terdiri dari minimal 2 unit ambulan dan 5 orang tenaga Kesehatan; j. Jumlah tim medis menyesuaikan dengan jumlah peserta yang hadir; k. k. Penyelenggara atau pemilik gedung harus mempunyai sertifikat “Event Venue Management”; |
6. | Peserta rapat koordinasi mengisi Berita Acara Event Pengumpulan Massa. |
24 Jam ( Rapat Koordinasi hingga Pengisian Berita Acara melalui formulir elektronik atau formulir tertulis). |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak menerbitkan produk layanan. Produk Layanan diterbitkan oleh : | |
1. | Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, atau; |
2. | Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta, atau; |
3. | Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta. |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id; |
4. | Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |