1. | Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Perihal Permohonan Pemeriksaan Keamanan Pangan (Food Security Event); |
2. | Jadwal kegiatan |
3. | Proposal kegiatan |
4. | Fotocopy KTP dan Nomor Handphone penanggung jawab |
1. | Pemohon mengajukan berkas permohonan lengkap ke Petugas tata usaha untuk dirposes sesuai ketentuan |
2. | Bidang Kesehatan Masyarakat membentuk tim kegiatan Pemeriksaan Keamanan Pangan |
3. | Tim berkoordinasi dengan panitia event untuk mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan |
4. | Tim membuat laporan hasil pemeriksaan ke dalam sistem dan menyerahkan hasil pemeriksaan ke pemohon |
5. | Pemohon menerima laporan hasil Pemeriksaan Keamanan Pangan. |
5 hari kerja setelah event berakhir |
1. | Pemeriksaan Keamanan Pangan tidak dipungut biaya (gratis) ; |
2. | Untuk event yang bersifat business to business dilayani oleh Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan tarif sesuai peraturan yang berlaku. |
Laporan Hasil Pemeriksaan Keamanan Pangan |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id; |
4. | Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta |