Persyaratan pelayanan
1. |
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan dengan Perihal Permohonan Surat Keterangan Tidak Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor kontak pemohon; |
2. |
Fotocopy KTP Pemohon; |
3. |
Fotocopy STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku lembar 1, 2 dan 3 (apabila belum memiliki SIP); |
4. |
Fotocopy ijazah terakhir; |
5. |
Surat Pernyataan tidak memiliki Praktik di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani diatas materai 10.000; |
6. |
Fotocopy SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku (apabila sudah memiliki SIP di tempat lain); |
7. |
Fotocopy KTA (Kartu Tanda Anggota) organisasi profesi; |
8. |
Fotocopy formulir/bukti persyaratan dari Dinas Kesehatan setempat yang mencantumkan bahwa yang berdomisili di luar wilayah fasilitas pelayanan kesehatan harus memiliki surat keterangan tidak memiliki SIP dari Dinas Kesehatan setempat/sesuai domisili. |
Sistem, mekanisme dan prosedur
1. |
Pemohon mengirimkan kelengkapan persyaratan hard copy ke Loket Surat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan softcopy ke e-mail Seksi SDMK di laman sdmk.dinkesjakarta@gmail.com; |
2. |
Dinas Kesehatan melakukan telaah dokumen persyaratan dan melakukan verifikasi data pemohon melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK); |
3. |
Jika memenuhi persyaratan, Dinas Kesehatan akan memproses penerbitan surat keterangan; |
4. |
Jika berkas tidak lengkap, Dinas Kesehatan akan menghubungi pemohon untuk meminta kelengkapan berkas kepada melalui Whatsapp atau Email. |
5. |
Dilakukan evaluasi terhadap hasil pelatihan; |
6. |
Hasil evaluasi sebagai dasar diterbitkan Lampiran Teknis Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Toko Alat Kesehatan Yang Baik melalui sistem OSS. |