1. | Peserta mendaftar ke Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Adm/Kab sesuai lokasi Pangan Siap Saji; |
2. |
Persyaratan Peserta: a. melampirkan surat permohonan dari perusahaan atau tempat usaha; b. Fotocopy KTP; c. mengisi formulir pendaftaran; d. pendidikan minimal SMP atau sederajat. |
1. | Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuat jadwal pelatihan selama 1 tahun; |
2. | Sudinkes Kota Adm/Kab menjadi panitia pelaksana pelatihan; |
3. | Masing-masing Sudinkes Kota Administrasi/Kabupaten melaksanakan kegiatan 2 kali dalam setahun; |
4. | Narasumber dari Dinas Kesehatan, Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi/Kabupaten dan Puskesmas; |
5. | Pelatihan diselenggarakan secara online melalui aplikasi zoom meeting; |
6. | Sudinkes Kota Adm/Kab memverifikasi calon peserta pelatihan; |
7. | Sudinkes Kota Adm/Kab mengundang semua calon peserta pelatihan ke dalam Whatsapp Group dan menginformasikan semua persyaratan pelatihan; |
8. | Sudinkes Kota Adm/Kab melaksanakan pelatihan sesuai jadwal; |
9. | Sudinkes Kota Adm/Kab membuat laporan hasil kegiatan dan berita acara kelulusan. |
1 (satu) bulan. |
1. | Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya; |
2. | Pelatihan Pangan Siap Saji dapat dibiayai oleh tempat usaha yang menginginkan pelatihan secara inhouse training. |
3. | Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah biaya narasumber sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. |
Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji (KPSS). |
1. | Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB); |
2. | Email: dinkes@jakarta.go.id; |
3. | Website: https://dinkes.jakarta.go.id; |
4. | Lokasi: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Jalan Kesehatan No.10 Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota Jakarta. |