PENGUMUMAN
SELEKSI PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA PERORANGAN (PJLP) TENAGA KEAMANAN
DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/SE/2022 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dengan ini membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2023 yang akan ditugaskan di lingkungan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
I. Formasi Peny- edia Jasa Lainnya Perorang- an (PJLP) dan Jumlah Alokasi
No | Formasi | Jumlah Formasi |
1 | Tenaga Keamanan (Satpam) | 1 Orang |
II. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
1. Pria/Wanita Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah DKI Jakarta;
3. Berusia paling rendah 18 Tahun 0 Bulan 0 Hari dan paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 September 2023;
4. Memiliki ljazah minimal SLTA sederajat;
5. Memiliki Kartu Keluarga;
6. Telah mengikuti Pelatihan Gada Pratama dibuktikan dengan Sertifikat yang diterbitkan oleh lnstansi berwenang untuk formasi Tenaga Keamanan;
7. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV);
8. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/R.S Pemerintah terbaru;
9. Menyampaikan Surat Lamaran tulis tangan yang ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta menggunakan kertas Double Folio;
10. Melampirkan Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (back ground warna merah) sebanyak 2 (dua) lembar;
11. Diutamakan memiliki pengalaman kerja sejenis dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja/Surat Perjanjian Kerja/Rekomendasi;
12. Diutamakan memiliki SIM A;
13. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku (dilampirkan pada
saat dinyatakan lulus dan/atau penandatangan kontrak);
14. Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/lnstansi yang berwenang (dilampirkan pada saat
dinyatakan lulus dan/atau penandatangan kontrak);
15. Menandatangani Surat Pernyataan Tidak Menuntut untuk diangkat sebagai CPNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah dinyatakan Lulus bermaterai Rp. 10.000,-;
16. Menandatangani Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Perikatan Kerja Dengan lnstansi Pemerintah/Swasta bermaterai Rp. 10.000,-.
Ill. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas
1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi yang dibutuhkan;
2. Pelamar wajib terlebih dahulu melihat dan mempelajari dokumen pengadaan secara seksama dan teliti;
3. Berkas Lamaran dimasukan kedalam Amplop besar warna coklat dan di Pojok Kanan Atas dituliskan Formasi yang dilamar;
4. Pendaftaran dan Penerimaan berkas lamaran paling lambat hari Jum'at tanggal 25 Agustus Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB;
5. Berkas Lamaran dikirim ke Tim Rekrutmen PJLP Dinas Kesehatan Provinsi OKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 Ruang Subbag Umum Lantai 1 Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
IV. Jadwal Seleksi Seluruh tahapan seleksi dilakukan di Jakarta, penjadwalan seluruh tahapan seleksi adalah sebagai berikut :
No | Tahapan | Hari | Tanggal | Keterangan |
1 | Pengumuman Rekrutmen | Selasa s.d Jum'at | 22 Agustus 2023 s.d 25 Agustus 2023 | Website lpse.jakarta.go.id dan Papan Pengumuman Kantor Dinas |
2 | Penerimaan Berkas Lamaran berikut lampiran | Selasa s.d Jum'at | 22 Agustus 2023 s.d 25 Agustus 2023 | Kantor Dinas Kesehatan |
3 | Seleksi Administrasi | Jum'at | 25 Agustus 2023 | |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | Senin | 28 Agustus 2023 | Website
lpse.jakarta.go.id dan Papan Pengumuman Kantor Dinas Kesehatan |
5 | Tes Tertulis | Selasa | 29 Agustus 2023 | Kantor Dinas Kesehatan |
6 | Pengumuman Tes Tertulis | Rabu | 30 Agustus 2023 | Website lpse.jakarta.go.id dan Papan Pengumuman Kantor Dinas Kesehatan |
7 | Tes wawancara dan pembuktian dokumen kualifikasi administrasi | Rabu | 30 Agustus 2023 | Kantor Dinas Kesehata |
8 | Pengumuman Hasil Seleksi | Kamis | 31 Agustus 2023 | Website
lpse.jakarta.go.id dan Papan Pengumuman Kantor Dinas Kesehatan |
9 | Penandatanganan Kontrak | Kamis | 31 Agustus 2023 | Kantor Dinas Kesehatan |
V. Lain-lain
1. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan yang tidak dapat diterima maka dinyatakan GUGUR;
2. Apabila dalam pelaksanaan seleksi atau kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar. Panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
3. Pelamar yang dinyatakan lulus, berhak mengikuti tahapan selanjutnya;
4. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima membuat surat pernyataan tidak mengajukan tuntutan apabila terjadi revisi anggaran yang berakibat hapusnya kegiatan atau berkurangnya anggaran kegiatan dalam penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Tahun Anggaran 2023;
5. Mekanisme pelaksanaan penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat dalam Standar Dokumen Pengadaan Langsung.
6. Seleksi Penerimaan ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA dan seluruh hasilnya menjadi hak mutlak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan keputusan Oinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diganggu gugat.