Tantangan 7500 Langkah
Jakarta BERJAGA

Daftar

Selain ASN Pemrov Jakarta, silahkan isi nama instansi / pekerjaan di bawah
  • Minimal 12 karakter
  • Huruf besar
  • Huruf kecil
  • Minimal 1 angka
  • Minimal 1 karakter spesial (!, @, #, $, %, ^, &)
Catatan: foto berupa screenshoot rating bintang 5 UP Pusdatin Dinkes DKI Jakarta di Google Review beri rating disini.
Ukuran File maksimal 2 MB
Catatan: foto berupa screenshoot Hasil Screening E-Jiwa Screening E-Jiwa mu disini.
Ukuran File maksimal 2 MB

*Baca Syarat dan Ketentuan

Sudah punya akun? Login

Syarat dan Ketentuan

  1. Kampanye 7500 langkah per hari terbuka untuk pegawai pemerintah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta, masyarakat umum usia produktif 15-59 tahun, termasuk tenaga kesehatan, kader kesehatan, organisasi profesi, institusi pemerintah, institusi pendidikan, serta organisasi non pemerintah.
  2. Tantangan ini bersifat perorangan.
  3. Monitoring pengukuran dapat dilakukan melalui aplikasi MUFIT dapat di download melalui Link berikut :
    • Download MUFIT Android di sini
    • Download MUFIT iOS di sini
  4. Sebelum melakukan tantangan, peserta diharapkan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan pastikan dalam keadaan sehat saat mengikuti tantangan.
  5. Gunakan pakaian dan sepatu yang nyaman serta selalu memperhatikan lingkungan sekitar Anda dalam melakukan tantangan.
  6. Pastikan kecukupan gizi dan cairan Anda tercukupi dalam melakukan tantangan ini.
  7. Peserta dapat langsung mengikuti kampanye setelah mendaftar dan melakukan minimal 7500 langkah per hari selama 21 hari berturut-turut.
  8. Penghitungan atau pengukuran langkah yang berlaku adalah yang terekam di Aplikasi yang tersedia pada masing-masing gawai
  9. Panitia penyelenggara tidak bertanggungjawab apabila terjadi gangguan kesehatan yang diakibatkan pada pelaksanaan kegiatan ini.
  10. Peserta menggunggah tantangan di akun Instagram pribadi dengan men-tag akun Instagram @dinkesdki dan menuliskan hashtag #7500langkahperhari
  11. Penjurian dilakukan dengan kriteria:
    1. Keberhasilan mencapai target 7500 langkah per hari selama 21 hari berturut-turut
    2. Pengumuman dan pemberian penghargaan kepada peserta ASN dan swasta serta SKPD pendukung terbaik berdasarkan jumlah langkah dan melaksanakan selama 21 hari berturut-turut.